5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya

5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
Lima honorer peserta seleksi PPPK 2024 tahap 1 dibatalkan kelulusannya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KUDUS - Kelulusan lima honorer peserta seleksi PPPK 2024 tahap 1 di Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dibatalkan.

Lima peserta seleksi PPPK 2024 yang dibatalkan kelulusannya mendaftar di formasi tenaga teknis dan guru.

Mereka dibatalkan kelulusannya karena berdasar hasil verifikasi ulang disimpulkan tidak memenuhi persyaratan ikut seleksi PPPK 2024 tahap 1.

Empat dari mereka ternyata bukan masuk kategori honorer K2.

"Dari kelima peserta seleksi pengadaan PPPK tersebut, empat orang di antaranya berstatus pegawai non-ASN bukan tenaga eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Senin (20/1).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi ulang, ternyata sesuai surat Pengumuman Bupati Kudus tertanggal 3 Oktober 2022 nomor 800/2297/26.02/2022 tentang Hasil Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Kudus tahun 2022, keempat orang tersebut berstatus pegawai non-ASN bukan tenaga eks THK-II.

Mengapa bisa ikut seleksi dan masuk kategori honorer K2?

Putut menjelaskan, sebelumnya memang masuk dalam kategori honorer K2.

Terdapat 5 honorer yang dibatalkan kelulusannya, tetapi tidak berhak ikut mengisi DRH untuk penetapan NIP PPPK 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News