5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya

5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
Lima honorer peserta seleksi PPPK 2024 tahap 1 dibatalkan kelulusannya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, dalam perjalanan waktu dianulir sehingga yang bersangkutan masih memiliki nomor register THK-II atau honorer K2.

Akan tetapi, imbuh dia, secara administrasi yang bersangkutan tidak masuk kategori THK-II, hal itu dibuktikan dari hasil verifikasi ulang dengan oleh tim panitia seleksi dengan menunjukkan bukti administrasi pendaftarannya dengan data THK-II yang dimiliki Pemkab Kudus tidak masuk.

"Mereka justru ada di database atau basis data THK-III di Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), sehingga tidak masuk kategori THK-II yang memang menjadi prioritas untuk diangkat sebagai PPPK tahun 2024," ujarnya.

Adapun satu honorer peserta seleksi dibatalkan kelulusannya karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin berat.

Diungkapkan, sejak tanggal 30 Desember 2024 yang bersangkutan dikeluarkan dari institusinya dengan keluarnya surat pemutusan hubungan kerja nomor 800/2554/20224.

Putut mengungkapkan peserta yang dibatalkan status kelulusannya, maka tidak berhak mengikuti proses selanjutnya, yakni pengisian Daftar Riyawat Hidup atau DRH untuk proses pemberkasan usulan penetapan NIP PPPK.

Keputusan pembatalan kelima peserta seleksi penerimaan PPPK tersebut, kata dia, melalui rapat oleh Tim Seleksi Pengadaan Pegawai ASN Kabupaten Kudus Tahun 2024. Keputusan tersebut juga bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Terkait pembatalan kelulusan PPPK 2024 tahap 1 tersebut, pansel juga sudah diinformasikan lewat website https://bkpsdm.kuduskab.go.id/. (antara/jpnn)

Terdapat 5 honorer yang dibatalkan kelulusannya, tetapi tidak berhak ikut mengisi DRH untuk penetapan NIP PPPK 2024.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News