5 Info Penting soal LPG 3 Kg Langka dan Lokasi Penjualan Gas Melon

5 Info Penting soal LPG 3 Kg Langka dan Lokasi Penjualan Gas Melon
Ilustrasi - Pangkalan LPG 3 kg alias gas melon yang terdaftar di PT Pertamina (Persero). Foto: ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga

jpnn.com - JAKARTA – Masyarakat banyak yang bertanya mengapa Liquefied Petroleum Gas atau LPG 3 kg atau alias gas melon belakangan mengapa kelangkaan?

Berikut ini beberapa fakta mengenai gas melon langka di pasaran.

1. Penyebab LPG 3 Kg atau Gas Melon Langka

Gas melon langka karena pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg tersebut di tingkat pengecer.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan saat ini pemerintah sedang menerapkan pembatasan pembelian gas LPG 3 kg. Pembatasan tersebut dalam rangka menata ulang pembelian gas LPG 3 kg.

Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran.

Bahlil mengingatkan bahwa LPG 3 kg merupakan salah satu bentuk subsidi energi dari pemerintah.

2. Beli Gas 3 Kg di Pangkalan Resmi

Pembelian gas melon hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2025.

Masyarakat diimbau untuk membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi untuk mendapatkan harga jual yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

Berikut ini 5 info penting seputar LPG 3 Kg alias gas melon langka dan lokasi penjualan barang yang sangat dibutuhkan masyarakat itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News