5 Jaksa Digarap, Kapan Penerima Suap dijadikan Tersangka?
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membantah mendapat intervensi dalam menangani dugaan suap penghentian penyidikan korupsi petinggi PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Meski tak diintervensi, KPK mengakui belum menetapkan tersangka penerima suap. “Belum ada tersangka penerima suap,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (7/3).
Saat ini, KPK sudah memulai memeriksa jaksa. Lima jaksa digarap hari ini sebagai saksi dugaan suap.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menggarap jaksa terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin pegawai.
Kejagung juga berencana memeriksa tersangka suap yang ditahan KPK. Hal itu terkuak dari koordinasi yang dilakukan Jamwas Kejagung Widyopramono dengan KPK, Kamis (7/3).
“Tadi dibahas juga rencana Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang ditahan KPK," jelas Priharsa.
Priharsa menepis KPK akan menetapkan tersangka pemberi suap jika hasil pemeriksaan Jamwas sudah selesai. Menurut Priharsa, selain karena yang diperiksa adalah dua hal berbeda, saat ini penyidik KPK juga terus mengumpulkan semua informasi. Setelah informasi diperoleh, baru akan diinventarisasi.
“Kira-kira dari info itu apakah bisa mengerucut kepada orang-orang yang dimintai pertanggungjawaban sebagai pihak penerima," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membantah mendapat intervensi dalam menangani dugaan suap penghentian penyidikan korupsi petinggi PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos