5 Jaksa Digarap, Kapan Penerima Suap dijadikan Tersangka?

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membantah mendapat intervensi dalam menangani dugaan suap penghentian penyidikan korupsi petinggi PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Meski tak diintervensi, KPK mengakui belum menetapkan tersangka penerima suap. “Belum ada tersangka penerima suap,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (7/3).
Saat ini, KPK sudah memulai memeriksa jaksa. Lima jaksa digarap hari ini sebagai saksi dugaan suap.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menggarap jaksa terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin pegawai.
Kejagung juga berencana memeriksa tersangka suap yang ditahan KPK. Hal itu terkuak dari koordinasi yang dilakukan Jamwas Kejagung Widyopramono dengan KPK, Kamis (7/3).
“Tadi dibahas juga rencana Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang ditahan KPK," jelas Priharsa.
Priharsa menepis KPK akan menetapkan tersangka pemberi suap jika hasil pemeriksaan Jamwas sudah selesai. Menurut Priharsa, selain karena yang diperiksa adalah dua hal berbeda, saat ini penyidik KPK juga terus mengumpulkan semua informasi. Setelah informasi diperoleh, baru akan diinventarisasi.
“Kira-kira dari info itu apakah bisa mengerucut kepada orang-orang yang dimintai pertanggungjawaban sebagai pihak penerima," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membantah mendapat intervensi dalam menangani dugaan suap penghentian penyidikan korupsi petinggi PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi