5 Jaksa jadi Tersangka di Era M Prasetyo, Ada yang Salah nih...
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni mengatakan, dari awal penunjukan M Prasetyo sebagai jaksa agung sudah menuai kontroversi.
Menurut dia, banyak pihak yang protes dan meragukan independensinya mengingat latar belakangnya yang berasal dari partai politik. "Dari awal penunjukan M Prasetyo sebagai jaksa agung sudah menuai kontrovesi terutama dikaitkan latar belakangnya yang berasal dari parpol," kata Sya'roni, Kamis (3/8) malam.
Tidak lama kemudian, lanjut Sya'roni, mencuatlah kasus dugaan suap bantuan sosial Sumatera Utara, di mana nama jaksa agung dikait-kaitkan.
"Meskipun secara hukum tidak ada tindakan apa pun terhadap jaksa agung, secara moral hal tersebut sudah mendegradasi kewibawaan jaksa agung," ujar Sya'roni.
Lebih lanjut dia menilai terkait beberapa kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah jaksa, bisa dikatakan ada yang salah dengan sistem pembinaan di internal korps adhyaksa.
"Maka, atas berulangnya kasus OTT yang menimpa para jaksa, seyogianya jaksa agung mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral karena gagal membawa perubahan di tubuh kejaksaan," ungkap Sya'roni.
Seperti diketahui, sejumlah jaksa pernah diciduk KPK karena mempermainkan kasus. Bahkan, berdasarkan catatan sedikitnya lima jaksa dijadikan tersangka di era Prasetyo.
Mulai dari Agustus 2016 lalu yakni Jaksa Fahri Nurmalo, Devyanti Rochaeni, terkait penanganan kasus korupsi di Subang, Jawa Barat.
Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni mengatakan, dari awal penunjukan M Prasetyo sebagai jaksa agung sudah menuai kontroversi.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum