5 Jam Diperiksa, Hernawati Akhirnya Ditahan di Polsek Sawan, Kasusnya, Parah!

jpnn.com, BULELENG - Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, Hernawati akhirnya ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng pada Kamis sore.
Hernawati ditahan karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bumdes Amerta, Desa Patas, Buleleng.
Tim Penyidik Kejari Buleleng memeriksa secara intensif terhadap Hernawati selama 5 jam sejak pukul 10.00 WITA.
Hernawati diduga menyelewengkan dana pengelolaan keuangan Bumdes Amerta, Desa Patas, Kecamatan Sawan, Buleleng selama periode 2010 hingga 2017.
Tersangka tidak sendiri saat menjalani pemeriksaan, yakni ditemani pengacaranya, Indah Elysa.
"Selanjutnya, dilakukan penahanan di Polsek Sawan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 20 Januari - 8 Februari 2022," kata Kajari Buleleng, Putu Gede Astawa.
Menurut Kajari Buleleng Putu Gede Astawa, akibat perbuatan Hernawati Bumdes Amerta mengalami kerugian sebesar Rp 511 juta lebih.
Hernawati dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, Hernawati akhirnya ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng pada Kamis sore.
- Pj Penghulu di Rohil Dibekuk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Bagaimana Tindak Lanjut KPK terkait Budi Karya di Kasus DJKA? Begini Kata Direktur Penyidikan
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan
- KPK Berencana Panggil Ridwan Kamil untuk Konfirmasi Dokumen yang Disita