5 Kabupaten di Jatim jadi Target Bea Cukai Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

jpnn.com, PASURUAN - Bea Cukai terus berupaya meminimalisir peredaran rokok ilegal, salah satunya melalui upaya preventif dengan menggelar sosialisasi.
Selama Juli 2023, unit-unit vertikal Bea Cukai di Jawa Timur turun langsung mengedukasi masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal di Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Gresik, hingga Pamekasan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menyampaikan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di lima kabupaten di Jatim tersebut merupakan wujud pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
Dia mengungkapkan Jatim merupakan daerah dengan perkebunan tembakau yang luas, dan terdapat banyak industri hasil tembakau, serta tingkat konsumsi rokok masyarakatnya tinggi.
"Karena itu, Jawa Timur menerima porsi alokasi DBH CHT paling besar di indonesia," kata Encep melalui keterangan, Senin (7/8).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, alokasi DBH CHT untuk Jatim sebesar Rp 3,07 triliun.
Encep menyebutkan salah satu pemanfaatan DBH CHT di bidang hukum adalah sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai dan pemerintah daerah.
"Kami menyasar kelompok tani, pedagang rokok eceran, tokoh masyarakat, pemuka agama, perangkat daerah, dan masyarakat pada umumnya untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal di wilayah masing-masing," ungkapnya.
Bea Cukai gencar menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, 5 kabupaten di Jatim jadi targetnya
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara