5 Kali Ditangkap Terkait Narkoba, Ibra Azhari Terancam 12 Tahun Penjara
jpnn.com - Aktor senior Ibra Azhari terancam hukuman penjara 12 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada awak media.
Ibra Azhari dikenakan pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika.
Bintang film Hukuman Zinah itu terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar.
"Paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, baru-baru ini.
Ini kali kelima Ibra Azhari ditangkap terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Syahduddi menjelaskan motif Ibra Azhari kembali nekat mengonsumsi narkoba karena ada masalah rumah tangga.
Sang aktor disebut sudah tidak mendapat nafkah batin dari sang istri, sehingga melampiaskannya kepada narkoba.
5 kali ditangkap gegara kasus narkoba, Ibra Azhari terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. Simak penjelasan polisi.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya