5 Kali Ditangkap Terkait Narkoba, Ibra Azhari Terancam 12 Tahun Penjara
"Sudah lama tidak dapat nafkah sehingga melampiaskan dengan (narkoba)," tuturnya.
Sebelumnya, Ibra dan perempuan berinisial NDY ditangkap polisi saat sedang bersama di apartemen kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0,21 gram serta satu paket alat hisap sabu-sabu.
Setelah melakukan observasi, polisi lantas menggeledah kediaman NDY yang berlokasi di Cipayung, Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai, satu unit timbangan digital timbangan digital.
Kemudian, ditemukan pula lima butir obat keras jenis Alprazolam serta satu set alat hisap sabu-sabu. (mcr31/jpnn.com)
5 kali ditangkap gegara kasus narkoba, Ibra Azhari terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. Simak penjelasan polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO