5 Kebijakan Ini Bisa Menyelamatkan Guru Honorer dari PHK, Semua Diangkat PPPK

5 Kebijakan Ini Bisa Menyelamatkan Guru Honorer dari PHK, Semua Diangkat PPPK
Haerul Umam sedang mengajar praktik Fisika. Foto: dokumentasi HU for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Lima kebijakan ini bisa menyelamatkan guru honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Semuanya pun diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Haerul Umam, PPPK guru Fisika SMAN 1 Cipatujah mengatakan kebijakan pendidikan tahun 2025 harus berpihak pada perlindungan bagi guru dalam membentuk generasi berkarakter dan beretika.

"Perlindungan hukum bagi guru dalam menangani masalah disiplin di sekolah yang menjadi  fenomena di tengah demoralisasi peserta didik oleh berbagai gangguan," kata Guru Penggerak Jawa Barat Angkatan 11 ini kepada JPNN, Selasa (11/2).

Haerul menambahkan evaluasi kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK juga harus diperhatikan agar benar-benar efektif dan adil bagi semua pihak.

Ini juga untuk menghindari dari PHK dan mempercepat penataan tenaga non-ASN melalui jalur PPPK.

Menurut Haerul ada lima kebijakan yang bisa diambil pemerintah dalam menuntaskan masalah guru honorer, yaitu:

1. Menyediakan jalur khusus bagi guru honorer yang sudah mengabdi lama agar memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi ASN PPPK (sejalan dengan pemikiran Gubernur Jawa Barat terpilih).

2. Menyesuaikan formasi PPPK dengan kebutuhan nyata di sekolah-sekolah agar tidak ada daerah yang kekurangan atau kelebihan guru. 

Lima kebijakan ini bisa menyelamatkan guru honorer dari PHK dan semuanya diangkat PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News