5 Kesepakatan DPR, MenPAN-RB dan BKN, Poin 4 Bikin Honorer Menangis

5 Kesepakatan DPR, MenPAN-RB dan BKN, Poin 4 Bikin Honorer Menangis
Pengangkatan honorer jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama MenPAN-RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh pada Rabu (5/3/2025) bikin honorer syok.

Mereka kaget karena pengangkatan PPPK 2024 baru dimulai Maret 2026. Mereka tidak menyangka, prosesnya begitu panjang.

5 Kesepakatan DPR, MenPAN-RB dan BKN, Poin 4 Bikin Honorer Menangis
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih bicara soal nasib pensiunan PPPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Hari ini honorer marah dan menangis. Pengangkatan PPPK 2024 diundur tahun depan, sangat mengecewakan," kata Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih kepada JPNN, Rabu (5/3/2025).

Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Bahtra,S.PWK, ada lima kesepakatan yang ditandatangani bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.

Adapun lima kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI itu sebagai berikut:

1. Dalam rangka pemenuhan atas kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita, Komisi II meminta KemenPAN-RB melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa dengan memprioritaskan fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas tahun 2045.

2. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memastikan proses seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025 2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

5 kesepakatan Komisi II DPR dengan MenPAN-RB dan BKN disorot. Poin 4 bahkan bikin honorer menangis sekaligus marah. Ini masalahnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News