5 Komisioner KIP Nagan Raya Diadukan ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya
jpnn.com, NAGAN RAYA - Lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pengaduan ke DKPP dilakukan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kelima komisioner KIP Nagan Raya dalam proses penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan.
Ketua KIP Nagan Raya Muhammad Yasin merespons atas pengaduan terhadap dirinya dan empat komisioner lainnya ke DKPP, yakni Muhajir Hasballah, Syahrul Iman, Nazaruddin, serta Mizwan.
“Kalau menurut pelapor kami melakukan pelanggaran, ya silahkan dilapor. Pelaporan itu adalah hak setiap warga negara,” tegas Muhammad Yasin, Minggu (5/2).
Yasin justru memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan persoalan tersebut ke DKPP.
Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari kepedulian masyarakat dengan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kami menghargai pelaporan ini,” tegasnya.
Sebagai informasi, pelaporan kelima komisioner KIP Nagan Raya buntut dari persoalan yang terjadi saat proses rekrutmen PPK yang menggunakan sistem ujian menggunakan komputer.
Sebanyak 5 komisioner KIP Nagan Raya diadukan ke DKPP, apa pelanggarannya? Simak penjelasan Muhammad Yasin
- PPK Diminta Aktif Ajak Generasi Z Peduli Pilkada 2024
- Pemilih Untuk Pilkada Aceh Barat Sudah Diplenokan, Sebegini Jumlahnya
- Heddy Lugito: DKPP Butuh Kantor Perwakilan di Setiap Provinsi
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- 2 Daerah ini Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Netralitas ASN