5 Komisioner KPU Buton Dipecat

5 Komisioner KPU Buton Dipecat
5 Komisioner KPU Buton Dipecat
Dia menjelaskan, keputusan pemberhentian komisioner KPU Buton tersebut, berdasarkan rapat permusyawaratan majelis DK KPU Sultra oleh dirinya sendiri bersama Mas'udi dan Ardin.

  

Jakri Napu usai pleno tak mau banyak komentar. Dia mengatakan, apa yang ada di amar putusan, sudah jelas menjadi keputusan bersama, sehingga tidak perlu lagi untuk dikomentari lebih jauh. "Sudah jelas yang di amar putusan itu, tinggal dicopy saja. Apa yang ada di situ, sudah jadi keputusan kami bertiga selaku anggota Dewan Kehormatan dan itu akan segera ditindaklanjuti," kata Jakri saat ditemui usai membacakan keputusan DK, Jumat (30/12).

 

Jakri Napu beralasan, kesalahan yang dilakukan anggota KPU Buton cukup fatal. Anggota DK mendapatkan, 50 kesalahan yang dilakukan La Biru, La Ode Endang, Sumarno, Sahiruddin dan La Ode Abdul Salam di Pemilukada Buton yang terpaksa harus diulang.

  

"Pelanggaran tidak dicantumkan dalam rekomendasi tadi, tapi banyak yang dilanggar ada 50 halaman. Kalau saya mau ingat itu satu-satu, nanti keliru lagi. Tadi mau difoto copy, jadi saya tinggalkan saja karena sudah mau malam. Secara kode etik mereka tidak profesional, tidak ikut tahapan, terima suap dan ada ketidakjujuran dari mereka. Rekomendasi DK sudah ditujukan ke ketua KPU provinsi, nomor 07/DK.KPU/XII/2011," tandasnya. (kp/awa/jpnn)

KENDARI - Tamat sudah riwayat 5 komisioner KPU Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pleno Dewan Kehormatan (DK) KPU Sultra pukul 16.00 wita, merekomendasikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News