5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan dan Konservasi Universitas Indonesia (UI) Budi Riyanto menyatakan Pemerintah perlu memperketat pengawasannya terhadap industri pertambangan.
Hal ini disampaikan merespons penetapan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.
Lima perusahaan yang menjadi tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi timah ialah PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP.
Dia mengatakan kelima pemain di industri pertambangan itu memiliki izin resmi dari pemerintah, sehingga selama beroperasi mendapat pengawasan dari otoritas.
Dia juga meragukan sikap Kejagung yang menjadikan kelima korporasi sebagai tersangka dalam korupsi komoditas timah.
Termasuk dasar penetapan tersangka hanya mengacu pada potensi nilai kerusakan lingkungan yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
“Pertanyaannya, siapa yang harus bertanggung jawab ini? Jangan terus pemerintah lepas tangan begitu saja, tetapi dia sebagai regulator pengawas. Apalagi dari korporasi itu ada yang masih hidup, berarti ada pengawasan,” kata Budi saat dihubungi, Jumat (3/1).
Dia juga meragukan hitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut.
Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan dan Konservasi UI Budi Riyanto menyatakan Pemerintah perlu memperketat pengawasannya terhadap industri pertambangan
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Guru Besar IPB Kritik Kejagung: Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta