5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan

5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
Suasana sidang korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12). Ilustrasi. Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

Menurutnya, masalah kerusakan lingkungan punya parameter dan harus dihitung secara holistik. Diperlukan perhitungan yang matang secara komprehensif oleh scientific authority

“Enggak bisa secara parsial. Rusaknya airnya begini, rusak tanahnya begini, tanamannya begini, tetapi harus secara holistik. Scientific authority itu kalau di kita dulu LIPI, sekarang diganti BRIN,” lanjutnya. 

“Soal BRIN ini nanti akan mengundang para ahli di Bogor, nantinya silahkan. Jadi, jangan pendapat orang per orang langsung dijadikan dasar tuntutan. Itu yang berbahaya menurut saya,” papar Budi. 

Sementara itu, ahli di bidang hukum pertambangan Abrar Saleng memandang Kejagung terkesan mempersoalkan aktivitas perusahaan tambang yang secara resmi mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

Menurutnya, perusahaan yang telah memperoleh IUP punya tanggung jawab terhadap lingkungan atau kawasan yang diekploitasi dan bisa diawasi oleh pemerintah. 

“Justru penambang-penambang yang punya izin yang dipersoalkan. Justru yang ilegal enggak dipersoalkan. Padahal yang ilegal itu tidak ada tanggung jawab lingkungannya. Tidak ada kewajibannya juga pada negara,” kata Abrar Saleng. 

Abrar menjelaskan kasus pertambangan jika terjadi pelanggaran biasanya diselesaikan secara administrasi dan bukan pidana.

Dia menjelaskan selain sanksi administrasi, yang berhak melakukan penyidikan adalah polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM, bukan lembaga lain atau didasarkan pada hitungan ahli lingkungan. 

Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan dan Konservasi UI Budi Riyanto menyatakan Pemerintah perlu memperketat pengawasannya terhadap industri pertambangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News