5 Kriteria Pegawai Non-ASN Masuk Pendataan Honorer, Poin 2 dan 5 Bikin Lemas
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB) kembali menerbitkan surat edaran terbarunya.
Surat dengan SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli yang ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD itu mengenai pendataan pegawai non-ASN.
Dalam suratnya Mahfud meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing
"Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK)," Mahfud menjelaskan.
Dia menegaskan pendataan honorer hanya untuk pegawai non-ASN yang memiliki lima kriteria sebagai berikut:
1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
"Jadi, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga," tegas Mahfud.
SE MenPAN-RB terbarunya mengatur tentang kriteria pegawai non-ASN yang masuk pendataan honorer. Ada dua poin yang bikin honorer lemas
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- Ditanya Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Lihat Itu Jempol Presiden Prabowo
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai