5 Kurir Bawa 20,9 Kg Sabu-Sabu Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Mati 

5 Kurir Bawa 20,9 Kg Sabu-Sabu Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Mati 
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat.

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap lima kurir sabu-sabu dengan barang bukti 20,9 kilogram. 

Sabu-sabu itu diduga akan diselundupkan ke Jakarta dari wilayah Sumatera. 

Kelima tersangka ditangkap di sebuah rest area di Sumatera Selatan, Rabu (23/3) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Adapun modus pelaku adalah menyembunyikan sabu-sabu 20,9 kilogram di dalam sound system mobil yang mereka gunakan untuk mengelabui polisi

"Jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini adalah 100 ribu jiwa. Barang bukti ini bernilai Rp 30 miliar," jelas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Perwira menengah Polri ini mengatakan penangkapan tersebut berawal dari pengungkapan kasus sebelumnya. 

Dalam pengembangan kasus, polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi yang berlangsung di wilayah Sumatera Selatan. 

Kemudian, Panji langsung mengirimkan tim  yang dipimpin  AKP Retno Jordanus melakukan penyelidikan di wilayah Sumatera Selatan dan Lampung. 

Polisi menangkap lima kurir yang membawa 20,9 kg sabu-sabu. Para pelaku terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News