5 Kurir Bawa 20,9 Kg Sabu-Sabu Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap lima kurir sabu-sabu dengan barang bukti 20,9 kilogram.
Sabu-sabu itu diduga akan diselundupkan ke Jakarta dari wilayah Sumatera.
Kelima tersangka ditangkap di sebuah rest area di Sumatera Selatan, Rabu (23/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun modus pelaku adalah menyembunyikan sabu-sabu 20,9 kilogram di dalam sound system mobil yang mereka gunakan untuk mengelabui polisi.
"Jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini adalah 100 ribu jiwa. Barang bukti ini bernilai Rp 30 miliar," jelas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Perwira menengah Polri ini mengatakan penangkapan tersebut berawal dari pengungkapan kasus sebelumnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi yang berlangsung di wilayah Sumatera Selatan.
Kemudian, Panji langsung mengirimkan tim yang dipimpin AKP Retno Jordanus melakukan penyelidikan di wilayah Sumatera Selatan dan Lampung.
Polisi menangkap lima kurir yang membawa 20,9 kg sabu-sabu. Para pelaku terancam hukuman mati.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu