5 Kurir Bawa 20,9 Kg Sabu-Sabu Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Mati 

5 Kurir Bawa 20,9 Kg Sabu-Sabu Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Mati 
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat.

"Kami menemukan jaringan itu sedang melakukan perjalanan ke wilayah Lampung," ujar Panji kepada wartawan, Rabu (30/3).

Dalam penangkapan itu, polisi tidak hanya menyita barang bukti berupa sabu-sabu, tetapi ada juga satu unit mobil, dan enam telepon seluler (ponsel). 

Panji mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr18/jpnn)

Polisi menangkap lima kurir yang membawa 20,9 kg sabu-sabu. Para pelaku terancam hukuman mati.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News