5 Kurir Bawa 20,9 Kg Sabu-Sabu Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Mati
Rabu, 30 Maret 2022 – 20:40 WIB

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kami menemukan jaringan itu sedang melakukan perjalanan ke wilayah Lampung," ujar Panji kepada wartawan, Rabu (30/3).
Dalam penangkapan itu, polisi tidak hanya menyita barang bukti berupa sabu-sabu, tetapi ada juga satu unit mobil, dan enam telepon seluler (ponsel).
Panji mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr18/jpnn)
Polisi menangkap lima kurir yang membawa 20,9 kg sabu-sabu. Para pelaku terancam hukuman mati.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan