5 Kurir Narkoba Ditangkap, Barang Buktinya Sabu-sabu Senilai Rp 30 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 5 pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di kawasan Lampung dan DKI Jakarta.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan kelima pelaku yang berperan sebagai kurir itu berinisial ZF, SD, MR, RD, dan DF.
Kelima pelaku ditangkap di wilayah Mesuji, Sumatera Selatan pada Rabu (23/3).
"Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 20 bungkus, kami timbang dengan berat total 20,9 kilogram," kata Panjiyoga kepada wartawan, Rabu (30/3).
Panjiyoga menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang diungkap sebelumnya.
Adapun para pelaku menyimpan sabu-sabu senilai Rp 30 miliar itu di dalam sound system mobil guna mengelabui polisi.
"Jaringan ini sudah beberapa kali melakukan pengantaran narkoba di Lampung dan Jakarta," ujar Panjiyoga.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 5 pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu