5 Kurir Narkoba Ditangkap, Barang Buktinya Sabu-sabu Senilai Rp 30 Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 5 pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di kawasan Lampung dan DKI Jakarta.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan kelima pelaku yang berperan sebagai kurir itu berinisial ZF, SD, MR, RD, dan DF.
Kelima pelaku ditangkap di wilayah Mesuji, Sumatera Selatan pada Rabu (23/3).
"Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 20 bungkus, kami timbang dengan berat total 20,9 kilogram," kata Panjiyoga kepada wartawan, Rabu (30/3).
Panjiyoga menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang diungkap sebelumnya.
Adapun para pelaku menyimpan sabu-sabu senilai Rp 30 miliar itu di dalam sound system mobil guna mengelabui polisi.
"Jaringan ini sudah beberapa kali melakukan pengantaran narkoba di Lampung dan Jakarta," ujar Panjiyoga.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 5 pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba