5 Langkah Agar Tak Tertipu Pinjol Ilegal, Poin 2 Sangat Penting
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berbagi lima tips agar masyarakat tidak terjerat dengan pinjaman online ilegal.
Pertama, masyarakat diharapkan senantiasa berhati-hati sebelum mulai melakukan peminjaman.
"Mengingat maraknya pinjaman online ilegal, saya ajak masyarakat memerangi hanya dengan meminjam dari perusahaan teknologi finansial yang legal," ujar Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI Rina Apriana, saat webinar tentang pinjaman online, ditulis Sabtu (23/10).
Kedua, memastikan layanan teknologi finansial (tekfin) yang akan dipinjam, terdaftar atau tidak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di laman atau aplikasi OJK.
Pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK, artinya mereka tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Ketiga, pastikan mengunduh aplikasi pinjol dari pasar aplikasi resmi.
Menurut AFPI, aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS.
AFPI berbagi lima langkah penting agar tak terjerat pinjol ilegal, poin nomor dua sangat penting.
- Sinergi Privy, AFTECH dan AFPI untuk Perkuat Keamanan Fintech Nasional
- Mini Soccer Meriahkan AFPI Fintech Sport Days 2024
- OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal
- OJK Tingkatkan Limit Pendanaan Fintech Lending Produktif, Sasar Nasabah Berkualitas
- Malahayati Nusantara Raya Buka Layanan Masyarakat yang Terjerat Pinjol Ilegal
- Tip Agar Nasabah PNM Mekaar Terhindar dari Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal