5 Langkah Mudah Membuat E-KTP Digital, Begini Caranya
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan uji coba e-KTP digital telah dilakukan sejak 2021.
Uji coba identitas digital ini dilakukan di 58 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Identitas ini untuk secara bertahap menggantikan KTP-el fisik," kata Zudan, dikutip dari keterangannya, Sabtu (8/1).
Adapun syarat untuk menggunakan e-KTP digital ialah memiliki ponsel pintar, koneksi internet, dan bisa menggunakan teknologi. (mcr9/jpnn)
Begini cara membuat e-KTP digital:
1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) pada ponsel pintar
2. Pemohon harus melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
3. Verifikasi data dilakukan dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah
4. Setelah itu, pemohon melakukan verifikasi melalui email
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah membeberkan tata cara membuat E-KTP Digital.
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Tinjau SDN 2 Lamangga, Wamendagri Ribka Minta Hasil Laut Masuk Menu MBG di Sultra
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka