5 Langkah Mudah Membuat E-KTP Digital, Begini Caranya
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan uji coba e-KTP digital telah dilakukan sejak 2021.
Uji coba identitas digital ini dilakukan di 58 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Identitas ini untuk secara bertahap menggantikan KTP-el fisik," kata Zudan, dikutip dari keterangannya, Sabtu (8/1).
Adapun syarat untuk menggunakan e-KTP digital ialah memiliki ponsel pintar, koneksi internet, dan bisa menggunakan teknologi. (mcr9/jpnn)
Begini cara membuat e-KTP digital:
1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) pada ponsel pintar
2. Pemohon harus melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
3. Verifikasi data dilakukan dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah
4. Setelah itu, pemohon melakukan verifikasi melalui email
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah membeberkan tata cara membuat E-KTP Digital.
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Pengguna Layanan Ferizy Tembus 2,59 Juta, ASDP Terus Genjot Digitalisasi E-Ticketing
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo