5 Langkah Mudah Membuat E-KTP Digital, Begini Caranya

5 Langkah Mudah Membuat E-KTP Digital, Begini Caranya
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah membeberkan tata cara membuat E-KTP Digital. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan uji coba e-KTP digital telah dilakukan sejak 2021.

Uji coba identitas digital ini dilakukan di 58 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Identitas ini untuk secara bertahap menggantikan KTP-el fisik," kata Zudan, dikutip dari keterangannya, Sabtu (8/1).

Adapun syarat untuk menggunakan e-KTP digital ialah memiliki ponsel pintar, koneksi internet, dan bisa menggunakan teknologi. (mcr9/jpnn)

Begini cara membuat e-KTP digital:

1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) pada ponsel pintar

2. Pemohon harus melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel

3. Verifikasi data dilakukan dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah

4. Setelah itu, pemohon melakukan verifikasi melalui email

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah membeberkan tata cara membuat E-KTP Digital.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News