5 Legislator Jadi Tersangka Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
jpnn.com, MEDAN - Lima anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan mark up atau fiktif biaya perjalanan dinas keluar daerah Tahun Anggaran (TA) 2016/2017.
“Ya, ada lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan mark up/fiktif perjalanan dinas, kerugian negara diperkirakan 655 juta rupiah,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan Jumat (21/9).
Kelima anggota dewan itu masing-masing berinisial, AR, SG, HN, JS dan JLS. Akibat ulah mereka, negara dirugikan Rp 655.924.350.
Dia mengatakan, modus yang dilakukan kelima tersangka yaitu menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di mark up.
Bill tersebut digunakan kelimanya sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.
“Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado,” jelas Tatan.
Mantan Wakapolrestabes Medan itu mengatakan, rencananya tindak lanjut penyidik akan memanggil dan memeriksa kelima tersangka dalam waktu dekat.
“Kita imbau supaya kelima tersangka kooperatif dan menghadiri pemanggilan tersebut,” ujarnya.
Lima anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan mark up atau fiktif biaya perjalanan dinas keluar daerah.
- Masinton Pasaribu Bikin Keok Lawannya di Pilbub Tapanuli Tengah versi LKPI
- Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan
- Kapal Tenggelam di Tapanuli Tengah, 12 Penumpang Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Terungkap! Kecurangan KPPS Bikin Suara Anies Baswedan Meroket di Tapteng
- TKN Sebut Saksi Prabowo-Gibran jadi Korban Penganiayaan di Tapanuli Tengah
- Ziarahi Makam Papan Tinggi Barus, Anies Sebut Syekh Mahmud Penjaga Amanah Rasulullah