5 Legislator Jadi Tersangka Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
Senin, 24 September 2018 – 23:57 WIB
Penyidik sudah menyita beberapa barang bukti. Antara lain, surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, bill hotel dan buku registrasi.
“Kelima tersangka dipersangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(dvs/ala)
Lima anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan mark up atau fiktif biaya perjalanan dinas keluar daerah.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Masinton Pasaribu Bikin Keok Lawannya di Pilbub Tapanuli Tengah versi LKPI
- Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan
- Kapal Tenggelam di Tapanuli Tengah, 12 Penumpang Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Terungkap! Kecurangan KPPS Bikin Suara Anies Baswedan Meroket di Tapteng
- TKN Sebut Saksi Prabowo-Gibran jadi Korban Penganiayaan di Tapanuli Tengah
- Ziarahi Makam Papan Tinggi Barus, Anies Sebut Syekh Mahmud Penjaga Amanah Rasulullah