5 Legislator Jadi Tersangka Kasus Perjalanan Dinas Fiktif

5 Legislator Jadi Tersangka Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Penyidik sudah menyita beberapa barang bukti. Antara lain, surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, bill hotel dan buku registrasi.

“Kelima tersangka dipersangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(dvs/ala)

 


Lima anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan mark up atau fiktif biaya perjalanan dinas keluar daerah.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News