5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 2 Juli 2024
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi pada hari ini, Selasa (2/7).
Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro menjelaskan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlaku habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500, dan biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku SIM Keliling di lima lokasi pada hari ini, Selasa (2/7)
- Ketua DPC Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!