5 Mahasiswa Pembakar Ipda Erwin Hingga Tewas Dituntut 15 dan 13 Tahun Penjara
Rabu, 29 April 2020 – 19:41 WIB
![5 Mahasiswa Pembakar Ipda Erwin Hingga Tewas Dituntut 15 dan 13 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/04/29/pn-cianjur-menggelar-sidang-lima-mahasiswa-yang-menyebabkan-ipda-erwin-meninggal-dunia-saat-mengamankan-aksi-unjuk-rasa-rabu-294-foto-ahmad-fikriantara-22.jpg)
PN Cianjur menggelar sidang lima mahasiswa yang menyebabkan Ipda Erwin meninggal dunia saat mengamankan aksi unjuk rasa, Rabu (29/4). Foto: Ahmad Fikri/Antara
"Kami akan mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut karena klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan, atau menjadikan unjuk rasa damai menjadi ricuh," katanya.
Sidang berjalan secara online yang dipimpin Hakim Ketua Glorious Anggundoro. (antara/jpnn)
JPU Kejari Cianjur menilai kelima mahasiswa pembakar Ipda Erwin terbukti bersalah hingga menyebabkan korban meninggal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kideco Fasilitasi Pembentukan Hukumonline Corner di Ummul, Kabar Baik Buat Dosen dan Mahasiswa
- Wakil Ketua MPR Apresiasi Kebijakan Prabowo yang tak Memangkas Anggaran KIP Kuliah
- Joki Skripsi Marak, Konsultanedu Punya Solusinya
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur
- Demonstran Kritik Kejaksaan saat Demo di DPR, Ini Tuntutannya
- Jawab Tantangan Global, Binus Meluncurkan Creative Digital Communication