5 Mahasiswa Pembakar Ipda Erwin Hingga Tewas Dituntut 15 dan 13 Tahun Penjara
Rabu, 29 April 2020 – 19:41 WIB

PN Cianjur menggelar sidang lima mahasiswa yang menyebabkan Ipda Erwin meninggal dunia saat mengamankan aksi unjuk rasa, Rabu (29/4). Foto: Ahmad Fikri/Antara
"Kami akan mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut karena klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan, atau menjadikan unjuk rasa damai menjadi ricuh," katanya.
Sidang berjalan secara online yang dipimpin Hakim Ketua Glorious Anggundoro. (antara/jpnn)
JPU Kejari Cianjur menilai kelima mahasiswa pembakar Ipda Erwin terbukti bersalah hingga menyebabkan korban meninggal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- Komplotan Pembuat STNK Palsu Terbongkar dari Laporan Pemilik Rental
- Mahasiswa Unpak Demo di DPRD Kota Bogor, Ini Tuntutannya
- Polisi Usut Pengeroyokan Pelajar SMK di Cianjur yang Viral
- Kecelakaan Mengerikan Terjadi di Cianjur, Innalillahi
- Menjelang Ramadan, Polres Banyuasin Bagikan Paket Sembako untuk Mahasiswa