5 Maling yang Biasa Mengaku Petugas PLN sudah Diciduk Anak Buah Kombes Azis

5 Maling yang Biasa Mengaku Petugas PLN sudah Diciduk Anak Buah Kombes Azis
Ilustrasi borgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Atas perbuatannya, kini kelima pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn) 

Polisi menciduk lima maling yang beraksi dengan mengaku sebagai petugas PLN hingga Dinas Pertanaman DKI Jakarta.


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News