5 Maling yang Biasa Mengaku Petugas PLN sudah Diciduk Anak Buah Kombes Azis
Jumat, 10 Desember 2021 – 20:54 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Atas perbuatannya, kini kelima pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polisi menciduk lima maling yang beraksi dengan mengaku sebagai petugas PLN hingga Dinas Pertanaman DKI Jakarta.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- Motor Driver Ojol Dicuri di Kawasan Asrama Polri di Bandung
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya