5 Maling yang Biasa Mengaku Petugas PLN sudah Diciduk Anak Buah Kombes Azis
Jumat, 10 Desember 2021 – 20:54 WIB
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Atas perbuatannya, kini kelima pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polisi menciduk lima maling yang beraksi dengan mengaku sebagai petugas PLN hingga Dinas Pertanaman DKI Jakarta.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib