5 Masalah Jelang Pendaftaran PPDB 2019

“Penentuan zonasi tersebut menyesuaikan kondisi sekolah dan calon peserta didik yang telah terdata di sekitar radius zona terdekat sekolah,” bebernya.
Keempat, tidak adanya tim verifikasi terkait legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar yang ditunjukkan orangtua calon peserta didik kepada tim panitia sekolah.
Kelima, Ombudsman RI Kaltim menggarisbawahi pelaksanaan PPDB yang mengalami keterlambatan dikarenakan adanya permasalahan sinkronisasi data.
“Bukan karena kendala jaringan. Sinkronisasi data terkendala karena adanya perubahan desain database yang selama ini mengikuti petunjuk teknis 2017. Sehingga perlu ada penyesuaian dengan adanya juknis 2018.
Juknis 018 diberlakukan pada Mei 2018. Waktu dua bulan sebelum pelaksanaan PPDB ternyata tidak cukup untuk persiapan teknis,” tuturnya.
Ali mengungkapkan, pihaknya akan kembali melakukan pemantauan sebelum pelaksanaan PPDB berlangsung awal Juli. "Kami akan turun untuk memastikan kesiapan PPDB. Ini sudah sesuai bagian dari aktivitas pengawasan kami," tutupnya. (riz2/k15)
Ombudsman Kaltim menemukan lima masalah jelang pendaftaran PPDB 2019 di Kota Balikpapan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Bandara SAMS Balikpapan Lakukan Pencegahan HMPV
- Kota Penyangga IKN, Balikpapan Nikmati Pertumbuhan Ekonomi
- Bus Bukan