5 Menit Dilantik jadi Bupati, Syahri Langsung Dinonaktifkan
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik pasangan Bupati-Wakil Bupati Tulungagung Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo, di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (25/9).
Usai dilantik, Syahri langsung dinonaktifkan, karena berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur di Tulungagung.
Syahri diketahui juga telah menjadi tahanan lembaga antirasuah tersebut.
Sementara Maryoto, diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung. Pelantikan disaksikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Syahri dapat dilantik setelah sebelumnya mendapat izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kepada Pak Syahri, ini adalah ujian, semoga Bapak dan keluarga tawakal dalam menjalaninya,” ujar Soekarwo saat memberi sambutan.
Pakde Karwo -panggilan akrab Soekarwo- meyakini Maryoto akan menjalankan visi misi Syahri.
Pengangkatan Maryoto sebagai Plt dilaksanakan, setelah sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat Nomor:132.33/7553/SJ, tertanggal 25 September, perihal penugasan Wakil Bupati Tulungagung sebagai Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung.
Dalam surat tersebut Tjahjo meminta Gubernur Jatim memerintahkan Maryoto menjadi Plt, demi kelancaran pemerintahan di Kabupaten Tulungagung.
Bupati Tulungagung yang baru kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur.
- Kemendagri: Camat Jadi Rumah Bersama untuk Pembangunan Desa
- Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintah Daerah untuk Sinkronisasi Undang-Undang
- Kades Bujang Mengakui Manfaat Besar Pelatihan P3PD, Simak Ceritanya
- Dirjen Bina Pemdes Optimistis Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal jika Terbangun Kolaborasi
- Dirjen Bina Pemdes: Sinergi Semua Pihak Kunci Memajukan Desa
- Heru Budi Yakin Teguh Bisa Pimpin Jakarta dengan Baik