5 Menit Dilantik jadi Bupati, Syahri Langsung Dinonaktifkan
Selasa, 25 September 2018 – 19:35 WIB
Hal tersebut sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemda, sebagaimana diubah dengan UU 9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.
Pada pasal 65 ayat 3 ditegaskan, bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.(gir/jpnn)
Bupati Tulungagung yang baru kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai