5 Menit Dilantik jadi Bupati, Syahri Langsung Dinonaktifkan
Selasa, 25 September 2018 – 19:35 WIB

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tulungagung, Syahri Mulyo dan Maroto Birowo dilantik oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo di kantor Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/11). Foto: Ricardo/JPNN
Hal tersebut sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemda, sebagaimana diubah dengan UU 9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.
Pada pasal 65 ayat 3 ditegaskan, bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.(gir/jpnn)
Bupati Tulungagung yang baru kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua