5 Meter dari Permukiman, Pembangunan TPST di Bekasi Ditolak Warga
Jumat, 07 Juli 2023 – 11:45 WIB

Lokasi rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Kertamukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi yang ditolak warga setempat, Kamis (6/7). Foto: Dokumentasi Warga Kertamukti
jpnn.com, BEKASI - Warga RW 07, Desa Kertamukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi menolak pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayahnya.
Pengurus RT 06 Wijaya mengatakan penolakan itu karena lokasi TPST sangat berdekatan dengan permukiman warga. Ada dua perumahan yang bakal berdampingan dengan TPST tersebut.
Dua perumahan yang tergolong baru itu, yakni Kertamukti Sakti Residence dan Kertamukti Residence.
"Kertamukti Sakti Residence berjarak dengan TPST hanya lima meter, sedangkan yang kedua perumahan Kertamukti Residence, perumahan saya, jaraknya 140 meter," kata Wijaya kepada wartawan, Kamis (6/7).
Warga RW 07, Desa Kertamukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi menolak pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayahnya, simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Darurat Pengelolaan Sampah, 37 TPA di Jateng Masih Open Dumping
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi
- Blusukan di Bekasi, Prabowo Buka Puasa Bareng Korban Banjir