5 Meter dari Permukiman, Pembangunan TPST di Bekasi Ditolak Warga
Jumat, 07 Juli 2023 – 11:45 WIB
Meski tergolong baru, lanjut Wijaya, dua perumahan itu sudah dihuni ratusan KK. Selain itu, Wijaya menambahkan bahwa pembangunan TPST yang berdekat dengan permukiman warga itu juga menyalahi aturan.
"Pembanguann TPST) Melanggar jelas, ada permen-nya (Peraturan Menteri PUPR). TPST minimal harus 20.000 persegi luasnya, kalau jaraknya minimal harus lebih dari 500 meter (ke permukiman warga)," ujar Wijaya.
Wijaya mengaku bahwa warga sudah bertemu dengan perwakilan Kementerian PUPR dan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait masalah tersebut. Warga meminta agar pembangunan TPST itu direlokasi ke tempat lain.
"Tolong jangan langgar aturan pemerintah itu sendiri, karena warga yang jadi korban. Enggak sesuai aturan, kami minta direlokasi (TPST)," ujar Wijaya.
Warga RW 07, Desa Kertamukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi menolak pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayahnya, simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Terima Aset BMN dari Kementerian PUPR, Pj Wali Kota: Semoga Bermanfaat Bagi Rakyat Tangerang
- Wanita di Bekasi jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Memburu Pelaku
- Wanita Disiram Air Keras di Bekasi, Korban Kenal Pelaku
- Warga Bekasi Bisa Menikmati Sajian Matcha Otentik Khas Jepang, di Sini Lokasinya
- Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman