5 Miliar untuk Bupati Karawang dan Istri
JAKARTA - Bupati Karawang Ade Swara dan istri, anggota DPRD Karawang Nurlatifah memeras perusahaan real estate PT. Tatar Kerta Bumi sebanyak Rp 5 miliar dalam bentuk dollar Amerika.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat, (18/7).
"5 miliar diminta dalam bentuk dollar. Dan itu nilainya setelah dikonversi," ujar Bambang.
Keduanya diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi, anak perusahaan properti PT Agung Podomoro Land yang hendak membangun mal di daerah Karawang. Ade melakukan pemerasan melalui Nurlatifah dan menerima sejumlah uang dari hasil pemerasan itu.
"Nilai awal, setahu kami sesuai dengan informasi yang didapat, tak ada tawar menawar. Jadi dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara, tetapkan nilai tertentu dan nilai itu harus dipenuhi," imbuh Bambang.
Adapun, atas perbuatannya, oleh KPK pasangan suami istri penyelenggara negara itu dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (flo/jpnn)
JAKARTA - Bupati Karawang Ade Swara dan istri, anggota DPRD Karawang Nurlatifah memeras perusahaan real estate PT. Tatar Kerta Bumi sebanyak Rp 5
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak