5 Miliar untuk Bupati Karawang dan Istri
JAKARTA - Bupati Karawang Ade Swara dan istri, anggota DPRD Karawang Nurlatifah memeras perusahaan real estate PT. Tatar Kerta Bumi sebanyak Rp 5 miliar dalam bentuk dollar Amerika.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat, (18/7).
"5 miliar diminta dalam bentuk dollar. Dan itu nilainya setelah dikonversi," ujar Bambang.
Keduanya diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi, anak perusahaan properti PT Agung Podomoro Land yang hendak membangun mal di daerah Karawang. Ade melakukan pemerasan melalui Nurlatifah dan menerima sejumlah uang dari hasil pemerasan itu.
"Nilai awal, setahu kami sesuai dengan informasi yang didapat, tak ada tawar menawar. Jadi dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara, tetapkan nilai tertentu dan nilai itu harus dipenuhi," imbuh Bambang.
Adapun, atas perbuatannya, oleh KPK pasangan suami istri penyelenggara negara itu dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (flo/jpnn)
JAKARTA - Bupati Karawang Ade Swara dan istri, anggota DPRD Karawang Nurlatifah memeras perusahaan real estate PT. Tatar Kerta Bumi sebanyak Rp 5
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gegara Perselingkuhan, Komplotan KKB Mengamuk dan Serang Warga di Papua
- Bharatu Mardi Hadji dapat Kenaikan Pangkat dari Kapolri Setelah Gugur Dalam Bertugas
- Menko Airlangga Ajak Kampus Berperan Aktif Mendukung Agenda Hilirisasi
- Komitmen Dukung Program Prabowo, Menhut & Mentan Tanam Padi Gogo di Lahan Kering
- Bahlil Desak Seluruh Pengecer LPG Daftar Menjadi Subpangkalan
- Peringati Hari Gizi, TBIG Gelar Edukasi Kesehatan dan Bagikan Makanan di 25 Lokasi