5 Negara Siap Buka Aset Bank Century
Rabu, 20 Januari 2010 – 19:37 WIB
Sehingga paling tidak, lanjutnya, dana-dana tersebut bisa dibekukan sambil menunggu proses hukum selesai. “Timbal baliknya mereka kalau ada urusan dengan kita kita bantu juga,” terangnya.
Menteri asal PAN ini menegaskan, otoritas sentral dalam proses MLA memang ada di Kementrian Hukum dan HAM. Meski demikian, Patrialis tetap harus bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementrian Luar Negeri, Kepolisian dan Kejaksaan. “Berapa lamanya belum bisa kita tentukan juga. Yang jelas kita kejar dulu,” terangnya.
Patrialis menambahkan, pemerintah juga telah mengirimkan surat permintaan ekstradisi terhadap Hesham Al-Waraq dan Ravat Ali Rijvi, dua tersangka kasus Bank Century yang belum tertangkap. “Kita sudah kirim surat ke Arab Saudi juga dan ke Inggirs. Karena kedua orang ini adalah sebagai tersangka dalam kasus Bank Century,” ujarnya.
Namun menurutnya, surat permintaan ekstradisi tersebut hingga kini masih belum mendapatkan respons. Sehingga kedua orang tersebut masih dapat melenggang bebas. “Ini berlaku hukum internasional. Memang belum ada jawaban, tapi yang jelas pemerintah sudah mengupayakan itu. Mereka (negara-negara yang disurati) pada prinsipnya sudah mau membantu,” pungkasnya. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM Indonesia mencatat bahwa setidaknya ada lima negara yang telah merespon permintaan Indonesia terkait keberadaan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang