5 Nelayan Aceh yang Dibebaskan India Positif COVID-19
Selasa, 02 Februari 2021 – 23:24 WIB

Ilustrasi Covid-19. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Kemudian, para nelayan tersebut dibebaskan Pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021, setelah diadvokasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Lima dari 28 nelayan asal Aceh tersebut maish harus menjalani karantina di Jakarta.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari