5 Nelayan Aceh yang Dibebaskan India Positif COVID-19
Selasa, 02 Februari 2021 – 23:24 WIB
Kemudian, para nelayan tersebut dibebaskan Pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021, setelah diadvokasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Lima dari 28 nelayan asal Aceh tersebut maish harus menjalani karantina di Jakarta.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya