5 Obat Sirup Dilarang BPOM, Cek Disini, Bunda

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Menurut BPOM, daftar obat sirup mengandung etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal tersebut menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Zat berbahaya yang berpotensi merusak ginjal ini kemungkinan bisa muncul ketika pelarut yang digunakan sebagai pengencer obat sirup ini bereaksi secara kimia.
BPOM menjelaskan obat sirup yang dilarang itu diproduksi produsen dengan rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.
Diduga, zat cemaran berbahaya tersebut berasal dari pemasok bahan baku yang berisiko. (mcr28/jpnn)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari
- Turunkan Gula Darah dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Anda Terserang Diare Usai Lebaran, Atasi dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- Asam Lambung Naik, Turunkan dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini