5 Oknum Polisi Calo Bintara Akhirnya Dipecat
Senin, 20 Maret 2023 – 15:31 WIB
Tiga polisi masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama 2 tahun
Baca Juga:
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut. (antara/jpnn)
Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah akhirnya dipecat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Total Pendaftar Bakomsus Bidang Pangan Polri Mencapai 4.434 Orang
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada