5 Oknum Polisi Calo Bintara Akhirnya Dipecat

5 Oknum Polisi Calo Bintara Akhirnya Dipecat
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy. ANTARA/ I.C Senjaya

Tiga polisi masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama 2 tahun

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut. (antara/jpnn)


Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah akhirnya dipecat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News