5 Oknum Polisi Calo Bintara Akhirnya Dipecat
Senin, 20 Maret 2023 – 15:31 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy. ANTARA/ I.C Senjaya
Tiga polisi masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama 2 tahun
Baca Juga:
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut. (antara/jpnn)
Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah akhirnya dipecat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- 4 Kapolres Berganti, Kapolda Jateng: Wujudkan Kepuasan Publik & All Out Amankan Idulfitri
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK