5 Oknum Satgas PPKM Pelaku Pungli di Pos Penyekatan Terancam Pasal Pemerasan
Kamis, 22 Juli 2021 – 20:40 WIB

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum AKBP M Haris (kiri) bersama 5 orang oknum satgas yang diamankan di Mapolda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co
Baca Juga: Mangku Alam sudah Ditangkap, Kini Terduduk di Kursi Roda, Kakinya Ditembak Polisi
Perekam terdengar mengucapkan telah menyetor uang Rp50 ribu kepada oknum petugas sebelumnya. Video yang beredar via WhatsApp ini sampai ke Polres Ogan Ilir dan langsung melakukan penyelidikan.(ety/dho/sumeks)
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel mengatakan lima oknum satuan tugas (Satgas) PPKM Covid-19 yang diketahui sebagai pegawai honorer di Kabupaten Ogan Ilir terancam pasal pemerasan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025