5 Oknum TNI Ditahan Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Astaga
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna membenarkan informasi tentang 5 oknum TNI yang ditahan atas keterlibatan dalam kasus kerangkeng manusia pada Selasa (24/5) kemarin.
Dia mengatakan kelima oknum TNI itu ditahan di Instalasi Militer Pomdam I/Bukit Barisan.
"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima oknum TNI," kata Tatang melalui keterangan pers dari Dispenad, Rabu (25/5).
Menurut jenderal bintang satu itu, lima oknum TNI itu ditahan karena diduga turut menyekap orang di kediaman bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Kelimanya, masing-masing SG, AF, LS, S dan MP," ujar Tatang.
Kadispenad menjelaskan bahwa KSAD Jenderal Dudung Abdurachman akan tegas kepada setiap prajurit TNI AD yang melanggar aturan.
"Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tambah Tatang. (ast/jpnn)
Lima oknum TNI itu ditahan karena diduga turut menyekap orang di kediaman bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan
- Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Jaksa Melawan
- Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Perkara TPPO, Jaksa Langsung Kasasi
- Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Mantan Bupati Langkat Memasuki Babak Baru
- Usut Kasus Gratifikasi Bupati Langkat, KPK Sita Rp 8,6 Miliar
- Periksa Saksi dari Bank Sumut, KPK Sita Rp 8,6 Miliar terkait Kasus Bupati Langkat
- KPK Tetapkan eks Bupati Langkat Terbit Sebagai Tersangka Lagi, Kasus Apa?