5 Orang Berkomplot jadi Sindikat Curanmor, 1 Tewas Didor

5 Orang Berkomplot jadi Sindikat Curanmor, 1 Tewas Didor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (19/11) sore, tentang pengungkapan sindikat curanmor bersenjata. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

"Pada saat kami melakukan penangkapan ACS berupaya melawan petugas dengan menggunakan senjata api. Dengan tindakan tegas dan terukur kami lumpuhkan pelaku ini dan terkena (peluru), " sambungnya.

Polisi sempat berupaya melarikan ACS ke rumah sakit. "Pada saat dilarikan ke rumah sakit meninggal dunia," sambung Yusri.

Adapun dua tersangka lainnya, MT dan D ditangkap di kawasan Meikarta, Cikarang, Bekasi, pukul 19.00 WIB.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari komplotan itu, antara lain  dua sepeda motor masing-masing Honda Beat dan Yamaha Vixion. 

Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru. Barang bukti lainnya ialah  tiga kunci leter T, enam mata kunci leter T, dan satu pelat motor bernomor polisi B 4039 FYU.

Polisi menjerat para pelaku itu dengan Pasal 363 KUHP  yang ancaman pidana penjara sembilan tahun juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.(mcr3/jpnn)



Simak! Video Pilihan Redaksi:

Jajajaran Polda Metro Jaya membekuk lima orang tersangka pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di daerah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News