5 Orang Ini Melakukan Perbuatan Terlarang Sambil Menunggu Sahur, Ya Ampun
jpnn.com, SERANG - Tim Jatanras Satreskrim Polres Serang menangkap lima orang yang sedang bermain judi seraya menunggu waktu sahur pada Selasa (5/4) dini hari. Kelimanya ditangkap di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Tangerang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kelima pelaku tersebut ditangkap saat tengah bermain judi jenis kartu remi.
“Kelima pelaku berinisial SR (51), BA (36), RH (35), SH (66), dan OAR (65). Kemudian ada satu pelaku dalam pengejaran yaitu UD (40),” ujar Yudha kepada wartawan, Kamis (7/4).
Perwira menengah Polri ini menuturkan penangkapan pelaku berawal dari keresahan masyarakat. Sebab, para pelaku bermain judi dari malam hingga pagi hari.
Sejumlah warga pun sudah sudah mengingatkan agar pelaku berhenti berjudi namun teguran itu hanya dianggap angin lalu.
Polisi yang menerima informasi langsung bergerak. Kemudian pada Selasa sekitar pukul 01.30, tim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini menyergap pelaku yang asyik berjudi di teras rumah.
“Lima pelaku ditangkap tanpa perlawanan, sedangkan satu penjudi yang diketahui bernama Udel berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian,” kata Yudha.
Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku iseng berjudi lantaran untuk mengisi waktu menunggu sahur.
Aparat kepolisian menangkap lima orang yang sedang melakukan perbuatan terlarang seraya menunggu waktu sahur.
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim