5 Orang Ini Melakukan Perbuatan Terlarang Sambil Menunggu Sahur, Ya Ampun
jpnn.com, SERANG - Tim Jatanras Satreskrim Polres Serang menangkap lima orang yang sedang bermain judi seraya menunggu waktu sahur pada Selasa (5/4) dini hari. Kelimanya ditangkap di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Tangerang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kelima pelaku tersebut ditangkap saat tengah bermain judi jenis kartu remi.
“Kelima pelaku berinisial SR (51), BA (36), RH (35), SH (66), dan OAR (65). Kemudian ada satu pelaku dalam pengejaran yaitu UD (40),” ujar Yudha kepada wartawan, Kamis (7/4).
Perwira menengah Polri ini menuturkan penangkapan pelaku berawal dari keresahan masyarakat. Sebab, para pelaku bermain judi dari malam hingga pagi hari.
Sejumlah warga pun sudah sudah mengingatkan agar pelaku berhenti berjudi namun teguran itu hanya dianggap angin lalu.
Polisi yang menerima informasi langsung bergerak. Kemudian pada Selasa sekitar pukul 01.30, tim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini menyergap pelaku yang asyik berjudi di teras rumah.
“Lima pelaku ditangkap tanpa perlawanan, sedangkan satu penjudi yang diketahui bernama Udel berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian,” kata Yudha.
Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku iseng berjudi lantaran untuk mengisi waktu menunggu sahur.
Aparat kepolisian menangkap lima orang yang sedang melakukan perbuatan terlarang seraya menunggu waktu sahur.
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Polisi Gulung Komplotan Rampok yang Rugikan Korban Rp 350 Juta di Bekasi
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Disimpan dalam Kemasan Susu Ditangkap di Serang