5 Orang Ini Melakukan Perbuatan Terlarang Sambil Menunggu Sahur, Ya Ampun

jpnn.com, SERANG - Tim Jatanras Satreskrim Polres Serang menangkap lima orang yang sedang bermain judi seraya menunggu waktu sahur pada Selasa (5/4) dini hari. Kelimanya ditangkap di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Tangerang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kelima pelaku tersebut ditangkap saat tengah bermain judi jenis kartu remi.
“Kelima pelaku berinisial SR (51), BA (36), RH (35), SH (66), dan OAR (65). Kemudian ada satu pelaku dalam pengejaran yaitu UD (40),” ujar Yudha kepada wartawan, Kamis (7/4).
Perwira menengah Polri ini menuturkan penangkapan pelaku berawal dari keresahan masyarakat. Sebab, para pelaku bermain judi dari malam hingga pagi hari.
Sejumlah warga pun sudah sudah mengingatkan agar pelaku berhenti berjudi namun teguran itu hanya dianggap angin lalu.
Polisi yang menerima informasi langsung bergerak. Kemudian pada Selasa sekitar pukul 01.30, tim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini menyergap pelaku yang asyik berjudi di teras rumah.
“Lima pelaku ditangkap tanpa perlawanan, sedangkan satu penjudi yang diketahui bernama Udel berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian,” kata Yudha.
Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku iseng berjudi lantaran untuk mengisi waktu menunggu sahur.
Aparat kepolisian menangkap lima orang yang sedang melakukan perbuatan terlarang seraya menunggu waktu sahur.
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap
- Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Curian di Serang
- Mbak CL Buka Bisnis Terlarang di Kebun Sawit, Begini Akibatnya
- Mencuri 2 Sepeda Motor, Remaja di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- 3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara