5 Orang Ini Melakukan Perbuatan Terlarang Sambil Menunggu Sahur, Ya Ampun
Jumat, 08 April 2022 – 08:00 WIB
“Para tersangka mengaku iseng sambil menunggu waktu. Hanya karena iseng, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap lima orang yang sedang melakukan perbuatan terlarang seraya menunggu waktu sahur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim