5 Orang Ini Melakukan Perbuatan Terlarang Sambil Menunggu Sahur, Ya Ampun
Jumat, 08 April 2022 – 08:00 WIB

Lima pelaku yang ditangkap polisi saat main judi di Serang. Dok Bidang Humas Polda Banten
“Para tersangka mengaku iseng sambil menunggu waktu. Hanya karena iseng, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap lima orang yang sedang melakukan perbuatan terlarang seraya menunggu waktu sahur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot