5 Orang Ini Melakukan Perbuatan Terlarang Sambil Menunggu Sahur, Ya Ampun

5 Orang Ini Melakukan Perbuatan Terlarang Sambil Menunggu Sahur, Ya Ampun
Lima pelaku yang ditangkap polisi saat main judi di Serang. Dok Bidang Humas Polda Banten

“Para tersangka mengaku iseng sambil menunggu waktu. Hanya karena iseng, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP,” pungkas dia. (cuy/jpnn)


Aparat kepolisian menangkap lima orang yang sedang melakukan perbuatan terlarang seraya menunggu waktu sahur.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News