5 Orang jadi Tersangka Kasus Aborsi di Billy & Moon Jaktim
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak lima orang jadi tersangka dalam kasus aborsi di Kompleks Billy & Moon, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Para tersangka itu meliputi tiga perempuan dan dua laki-laki, yakni berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.
"Tersangka S merupakan pelaku utama yang melakukan praktik aborsi. Tersangka HH membantu tersangka utama untuk aborsi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jumat.
Sebelumnya, pada Rabu (17/5) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menggerebek tempat aborsi di komplek tersebut.
"Tersangka S merupakan pelaku utama yang melakukan praktik aborsi. Tersangka HH membantu tersangka utama untuk aborsi," kata Leonardus.
Kemudian tersangka IS berperan menjaga tempat dan mengawasi tempat praktik aborsi, tersangka EP berperan membawa mobil dan menjemput pasien dari rumah sakit ke lokasi.
Sementara, tersangka SR berperan menjemput dan membawa korban ke tempat aborsi dan menerima pembayaran, tarifnya berkisar Rp 4,5 juta hingga Rp 9 juta ke atas tergantung usia kandungan.
"Pelaku menjemput pasien di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Timur. Kemudian pasien diperiksa USG untuk mengetahui kondisi janin, kemudian dilakukan aborsi dengan divakum," ujarnya.
Tiga perempuan dan dua laki-laki jadi tersangka kasus aborsi di Kompleks Billy & Moon, Kelurahan Pondok Kelapa, Jaktim.
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya