5 Orang Sekeluarga Gelar Pesta Terlarang di Rumah, Sontoloyo
Kamis, 29 Desember 2022 – 18:33 WIB

Lima tersangka saat diinterogasi petugas Satres Narkoba Polres Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co
Ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan seperangkat alat isap sabu-sabu yang terdapat pirek kaca berisi sabu.
"Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang-bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.24 gram.
Lalu satu buah pirek kaca yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 gram, seperangkat alat hisab sabu dan empat buah handphone.
"Adapun status tersangka sebagai pemakai dan dikenakan pasal pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tukasnya.(*/sumeks)
Satu keluarga yang terdiri dari lima orang ditangkap polisi karena menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel