5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional Ditangkap di Ponorogo
Jumat, 07 Juli 2023 – 22:23 WIB

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo, ketika konferensi pers tertangkapnya sindikat perdagangan ginjal internasional. Foto: Humas Direktorat Jenderal Imigrasi
Untuk mengusut kasus ini, Imigrasi bekerja sama dengan Polres Ponorogo. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MM dan SH yang memberikan data tidak sah dan keterangan tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor).
Keduanya dituduh melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.(ray/jpnn)
Petugas Imigrasi Ponorogo menangkap lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan ginjal internasional pada Selasa (4/7/2023).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Fenomena Upwelling jadi Penyebab Kematian Ikan Keramba di Telaga Ngebel
- Ribuan Ikan Keramba di Telaga Ngebel Ponorogo Mati Mendadak
- Info Terkini Kasus Keracunan Massal di Ponorogo setelah Seorang Warga Meninggal
- Banjir Memutus Jalan di Kediri
- Kakek di Blitar Tewas, Penyebab Kematiannya Masih Misterius
- Banjir di Jember, Ratusan Rumah Terendam dan Mobil Terseret Air