5 Orang yang Sangat Meresahkan Warga Banten Akhirnya Ditangkap, Alhamdulillah

jpnn.com, BANTEN - Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang menangkap 5 pelaku kasus tindak pidana pencurian hewan ternak yang beraksi selama periode Februari 2022.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan kelima pelaku berinisial AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35), dan AD (41).
Adapun AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35) beraksi dengan berkeliling perkampungan dan memburu hewan ternak jenis kerbau yang berada di dalam atau luar kandang.
"Setelah membuka ikatan hewan kerbau tersebut, para tersangka menggiring hewan kerbau dan menaikkan ke mobil jenis pikap yang telah disiapkan sebelumnya," kata Belny dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3).
Kerbau hasil curian itu kemudian dijual kepada AD yang merupakan penadah wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Hewan kerbau hasil curian tersebut dijual dengan kisaran harga Rp 8 juta hingga Rp 10 juta, tersangka melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan," ujar Belny.
Para pelaku mengaku sudah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang menangkap lima pelaku kasus tindak pidana pencurian hewan ternak yang beraksi selama periode Februari 2022, simak selengkapnya.
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta