5 Orang yang Sangat Meresahkan Warga Banten Akhirnya Ditangkap, Alhamdulillah
Kamis, 03 Maret 2022 – 12:45 WIB

Polisi melakukan olah TKP di lokasi pencurian. Ilustrasi Foto: dok JPNN/Ricardo
Adapun AD yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang menangkap lima pelaku kasus tindak pidana pencurian hewan ternak yang beraksi selama periode Februari 2022, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta