5 Pasangan Mesum dan Pemandu Karaoke Diamankan, Barang Bukti Bikin Elus Dada

jpnn.com, PALEMBANG - Satpol PP Sumsel bersama personil gabungan dari Polda Sumsel, Kodam, Danrem, dan instansi terkait lainnya, menggelar razia di sejumlah indekos di Kota Palembang, Selasa.
Razia merupakan penegakan Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang pencegahan maksiat dan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang trantip peredaran Miras.
Dalam razia, tim gabungan mengamankan lima pasangan mesum tanpa ikatan pernikahan, dan sejumlah alat kontrasepsi.
“Ada lima pasangan tanpa ikatan pernikahan yang kami amankan di kosan kawasan Jalan Dwikora," kata Kasat Pol PP Sumsel Aris Saputra.
"Selain itu, kami juga mendapati beberapa jenis alat kontrasepsi salah satunya pil KB dari pemandu karaoke yang berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta."
Lanjut Aris, pihaknya juga mengamankan 39 orang yang tidak memiliki identitas diri (e-KTP) saat nongkrong di beberapa titik razia.
“Jadi total ada 44 orang yang diamankan ke kantor. Mereka yang tidak memiliki identitas kami beri sanksi hukuman menyanyikan lagi Indonesia Raya," katanya.
"Sedangkan pasangan tanpa ikatan nikah didata dan diberi edukasi serta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya."
Satpol PP bersama tim gabungan menggelar razia pencegahan maksiat dan trantip peredaran miras.
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap