5 Pelajar Ini Bikin MK Luka Parah, Perhatikan Celana Paling Kanan
Jumat, 23 September 2022 – 18:03 WIB
"Korban terkena sabetan celurit dari kelompok lawan, yang mengenai bagian perut dan kaki korban. Setelah itu saksi (RB) mengantar korban ke RS Ananda," ujar Effendi.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap delapan pelajar yang tawuran di Jalan Raya Sultan Agung, Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (19/9) malam, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Solusi Tawuran Pemuda versi Ridwan Kamil: Adakan Car Free Night Sebulan Sekali
- Darurat Gangster, Polisi Terbitkan 6 Titik Rawan di Kota Semarang
- Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, Kombes Dani Akui Ada Tembakan
- Ini Kejadian Sebelum Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Propam Periksa 9 Polisi
- Kompolnas Minta Polisi Laksanakan Penyelidikan Scientific soal Kasus 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi
- 7 Mayat di Bekasi Disebut Pelaku Tawuran, Nyebur ke Kali saat Ada Patroli Polisi