5 Pelajar yang Viral karena Tawuran di Bekasi Ditangkap, Barang Buktinya Bikin Ngilu
Selasa, 08 Maret 2022 – 20:22 WIB

Konferensi pers kasus tawuran pelajar, bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (8/3). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Adapun polisi mengamankan barang bukti, yakni dua celurit sedang, satu celurit besar, satu parang, dan satu motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap lima pelajar yang viral karena tawuran di Bekasi. Nih orangnya dan barang bukti.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Menu MBG untuk Anak Papua Viral, Tuai Pujain Warganet
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu