5 Pelajar yang Viral karena Tawuran di Bekasi Ditangkap, Barang Buktinya Bikin Ngilu
Selasa, 08 Maret 2022 – 20:22 WIB
Adapun polisi mengamankan barang bukti, yakni dua celurit sedang, satu celurit besar, satu parang, dan satu motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap lima pelajar yang viral karena tawuran di Bekasi. Nih orangnya dan barang bukti.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Viral, Perundungan Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung, Dipaksa Makan Daging Musang
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Kasusnya Viral di Malaysia, Vadel Badjideh Merespons Begini
- Wanita di Bekasi jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Memburu Pelaku
- Wanita Disiram Air Keras di Bekasi, Korban Kenal Pelaku