5 Pelaku Begal Ini Mengincar Korban yang Sedang Sendirian di Pinggir Jalan
Selasa, 07 September 2021 – 22:29 WIB

Ilustrasi kriminalitas. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi menyebut kelima komplotan begal ponsel dan motor di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, kerap menyasar orang yang tengah sendirian di pinggir jalan.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Operasi SAR Ditutup, 3 Korban Longboat Terbalik di Malut Dinyatakan Hilang